TUGAS POKOK

Dinas Perikanan Kabupaten Jepara adalah Melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kelautan dan perikanan.

FUNGSI

Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Dinas Perikanan Kabupaten Jepara menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan pemberdayaan nelayan kecil dan usaha kecil pembudidayaan ikan, penerbitan rekomendasi Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) di bidang pembudidayaan ikan dan perikanan tangkap, pengelolaan dan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan diversifikasi produk perikanan serta pengelolaan pembudidayaan ikan;
  2. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pemberdayaan nelayan kecil dan usaha kecil pembudidayaan ikan, penerbitan rekomendasi SIUP di bidang pembudidayaan ikan dan perikanan tangkap, pengelolaan dan penyelenggaraan TPI dan pengelolaan pembudidayaan ikan;
  3. Pelaksanaan penyiapan penerbitan Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI);
  4. Pelaksanaan penyiapan penerbitan tanda Pencatatan Kapal Pengangkut Ikan Hidup (TPKPIH);
  5. Pelaksanaan administrasi Dinas Perikanan, dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang terkait bidang kelutan dan perikanan yang diberikan oleh Bupati.