Bertugas melaksanakan kebijakan teknis operasional perbenihan dan budidaya ikan
Fungsi UPTD Balai Benih Ikan:
- penyusunan rencana teknis operasional perbenihan dan budidaya ikan
- pelaksanaan kebijakan teknis perbenihan dan budidaya ikan
- pelaksanaan fasilitas teknis unit perbenihan dan budidaya ikan milik rakyat
- penyediaan benih dan calon induk ikan unggul
- pelaksanaan kaji terap teknologi baru perbenihan dan budidaya ikan
- penyediaan dan penebaran benih ikan di perairan umum
- pelaksanaan pengendalian hama dan penyakit ikan
- pengkajian dan analisis teknis operasional perbenihan dan budidaya ikan
- pelayanan penunjang penyelenggaraan tugas Dinas
- pengelolaan ketatausahaan