Bertugas melaksanakan kebijakan teknis operasional perbenihan dan budidaya ikan

Fungsi UPTD Balai Benih Ikan:

  1. penyusunan rencana teknis operasional perbenihan dan budidaya ikan
  2. pelaksanaan kebijakan teknis perbenihan dan budidaya ikan
  3. pelaksanaan fasilitas teknis unit perbenihan dan budidaya ikan milik rakyat
  4. penyediaan benih dan calon induk ikan unggul
  5. pelaksanaan kaji terap teknologi baru perbenihan dan budidaya ikan
  6. penyediaan dan penebaran benih ikan di perairan umum
  7. pelaksanaan pengendalian hama dan penyakit ikan
  8. pengkajian dan analisis teknis operasional perbenihan dan budidaya ikan
  9. pelayanan penunjang penyelenggaraan tugas Dinas
  10. pengelolaan ketatausahaan