Bertugas melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Perikanan
Fungsinya:
- Pelayanan umum;
- Pengelolaan unit pelaksana teknis;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perikanan sesuai tugas dan fungsinya.
Bertugas melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Perikanan
Fungsinya: