Pada Hari Selasa, tanggal 11 Maret 2020 Dinas Perikanan Kabupaten Jepara melakukan kegiatan Sosialisasi Perda Pelelangan Ikan di Desa Panggung yang dihadiri 20 orang  terdiri dari nelayan dan bakul ikan di sekitaran TPI Panggung, Kegiatan ini bertujuan untuk mengembalikan kembali fungsi TPI Panggung sebagai salah satu wujud peningkatan kesejahteraan nelayan dan pedagang ikan melalui pelelangan ikan. Sesuai dengan ketentuan perda no 1 tahun 2010 tentang pengelolaan tempat pelelangan ikan perda no 8 thn 2010 tentang retribusi TPI serta perbup no 48 th 2018 tentang penyelenggaraan TPI. 

Kategori: Berita